Opini

KEPERCAYAAN DALAM KRISIS KEUANGAN DUNIA

Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc

Telah hampir sepekan sejak Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kongres negara itu memutuskan untuk mengucurkan dana 700 miliar dolar AS untuk menyelamatkan bank-bank investasi di negara itu, kondisi keuangan dunia-ditandai dengan runtuhnya berbagai indeks saham di berbagai negara-tak kunjung memperlihatkan kebangkitan. Indeks Dow Jones tetap saja terjungkal. Demikian pula indeks berbagai bursa saham dunia lainnya. Pada penutupan Jumat akhir pekan lalu, indeks Dow Jones melorot.

Kini Pemerintah AS dikabarkan tengah merencanakan proposal baru untuk menyelamatkan bank-bank komersial di negeri itu. Pasalnya, diam-diam ternyata tidak sedikit bank di AS mengalami kredit bermasalah dan terjebak pada perdagangan surat berharga yang sudah jauh merosot nilainya. Jika pemerintah tetap berdiam diri, maka gelombang yang tak kurang dahsyatnya akan segera menyapu para pelaku ekonomi di bursa sebagaimana gelombang awal krisis ini. Rontoknya perbankan komersial tentu akan berakibat lebih buruk karena dampaknya menjangkau masyarakat di luar komunitas pasar modal.

Ada hal fundamental yang terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi AS tersebut: kejujuran, kejelasan masalah, dan transparansi. Akibatnya jelas, jangankan mampu mengatasi masalah dan menguatkan kembali pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah AS belum memiliki informasi akurat tentang krisis. Kita berhak meragukan apakah mereka mampu memetakan seberapa luas dan dalam krisis keuangan yang tengah terjadi atau tidak.

Alpanya kejelasan dan transparansi itu pula yang sepertinya terjadi di Indonesia seiring krisis ini. Senin pekan lalu, pemerintah mencoba menenangkan pasar dengan memberikan pernyataan seputar kondisi perekonomian kita. Saat itu pemerintah mengumumkan, secara fundamental ekonomi Indonesia bagus, dengan cadangan devisa sekitar 57,11 miliar dolar AS, mampu mencukupi impor selama 4,5 bulan, dan angka pertumbuhan masih di atas enam persen.

Yang mengherankan, pernyataan tentang kuatnya fundamen ekonomi itu justru mendapat respons negatif dari pasar. Indeks saham, IHSG, justru makin melorot sampai 10,38 persen sehingga pasar dihentikan. Pemerintah terus melontarkan pernyataan untuk menenangkan pasar, tapi alpa menunjukkan kondisi itu. Orang wajar bertanya-tanya ketika pekan lalu pemerintah menggelar sidang kabinet dadakan pada malam hari. Selain itu, pada hari Kamis lalu pemerintah dengan yakin mengumumkan dibukanya kembali pasar bursa nasional pada Jumat (10/10), di hari pembukaan, tetapi justru faktanya pasar tetap disuspensi.

Serangkaian kejadian itu wajar membuat pasar bertanya-tanya dan tak jarang memperlihatkan kecurigaan. Ujung-ujungnya, beredar rumor bahwa batalnya pembukaan itu terkait makin melorotnya nilai saham sebuah grup bisnis tertentu milik salah seorang pejabat pemerintah.

Padahal, ketidaktransparanan itulah yang membuat ekonomi AS tak banyak berubah, bahkan setelah beleid bailout diumumkan. Ketertutupan informasi dalam sistem keuangan AS membuat perusahaan finansial yang sudah sekarat pun tidak langsung diketahui umum sebagai perusahaan yang bermasalah. Itu sebabnya, meski bailout diluncurkan dengan kampanye media yang memadai, Indeks Dow Jones tetap saja terjungkal.

Fakta terakhir terkuak bahwa hingga Sabtu pekan lalu sudah ada 15 bank AS yang semaput dibius krisis ini. Dari 15 bank itu, dua di antaranya baru ketahuan pada hari tersebut. Ketidakjujuranlah sebenarnya yang telah membuat perekonomian AS kolaps dan menyeret dunia yang mengekor di belakangnya ikut semaput.

Apa yang ditulis George Soros dalam The New Paradigm for Financial Markets menegaskan betapa perekonomian dunia sebenarnya dibangun dengan fondasi kebohongan. Dunia ekonomi pasar bebas telah terjebak hanya semata superbubble financial. Pada transaksi derivatif, nilai aset telah disekuritisasi berlipat-lipat lebih tinggi dari nilai aset produk yang menjadi basis derivatif.

Wajar jika orang terkaya AS, Warren Buffet, menyebut perdagangan derivatif sebagai senjata pembunuh massal. Sejak lama Buffet telah wanti-wanti soal potensi dahsyat dan mematikan dari produk yang awalnya dirancang untuk mencegah pemodal dan pengusaha dari lubang besar risiko kerugian itu. Padahal, seiring perkembangan, yang kemudian disekuritisasi dengan produk derivatif bukan lagi hanya kredit-kredit perumahan, melainkan juga hampir semua komoditas yang diperdagangkan di pasar dunia. Tidak mengherankan, apabila nilai-nilai produk derivatif saat ini disebut-sebut mencapai 531 triliun dolar AS.

Meski kukuh memosisikan diri sebagai pendukung transaksi derivatif, mantan Gubernur Federal Reserve Bank Alan Greenspan menyayangkan perilaku para pelaku pasar keuangan dunia. Menurut Greenspan, kegagalan derivatif semata karena pelaku pasar uang terlalu rakus, tamak, dan tidak memiliki moralitas. Itu menyebabkan ketidakhati-hatian, satu hal yang disyaratkan dalam transaksi keuangan apa pun.

Sebagaimana dikatakan Joseph Stigliz, pasar tidak bisa begitu saja dipaksa bekerja sempurna. Pasar yang sempurna mengandaikan adanya kesetaraan dan lengkapnya informasi. Satu hal yang lain, kejujuran untuk membangun sikap saling percaya. Ketika kejujuran tidak berjalan sempurna seiring pemalsuan informasi akibat sifat rakus, pasar bebas pun tak mampu berjalan.

Absennya sikap saling bisa dipercaya dalam praktik kapitalisme ini sangat mengherankan. Sebagaimana dinyatakan Francis Fukuyama dalam bukunya, Trust, sistem ini bisa berjalan dan bertahan justru karena adanya kepercayaan (trust) tadi.

Para founding father negara ini pun sebenarnya jauh-jauh hari telah melihat hal tersebut. Mohammad Hatta, misalnya, meyakini apa yang disebutnya ekonomi gotong royong. Dalam perekonomian yang meniscayakan saling membangun, menguatkan, dan memberi itu, tak mungkin terjadi perkembangan tanpa adanya saling percaya.

Barangkali apa yang digagas Stigliz itu kongruen (sama dan sebangun) dengan cita-cita Bung Karno memimpikan ekonomi gotong royong yang berdikari. Di dalam suasana tolong-menolong ala sosialisme itu, Bung Karno masih sangat memercayai elan vital yang mampu diembuskan rasa kemandirian, berdiri di atas kaki sendiri, alias berdikari (http://www.suarakarya-online.com).

————————————————————————————-

Nasionalisme (Ke-Indonesiaan) Yang Terjaga

Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc

Nasionalisme adalah kata yang tidak pernah habis diperdebatkan sepanjang masa. Konflik Israel dan Palestina, juga menggunakan jargon nasionalisme sebagai pemersatu bagi para pihak yang berkonflik. Kata Anasionalis streotipe yang diberikan kepada pelaku-pelaku yang mengambilkan tindakan yang tidak mengindahkan semangat kebangsaan dan persatuan.

Nasionalisme menggambarkan suatu keutuhan yang menyeluruh mengenai vision bersama mengenai bangsa. Nasionalisme memberikan ikatan imajinasi antar kelompok/suku bangsa dalam suatu negara mengenai perlunya pemaknaan simbol tentang imajinasi itu sendiri menjadi sati identitas bersama.

Nasionalisme memberikan makna kesemestaan bagi anggota-anggota yang meyakininya. Inilah yang membuat kohesivitas kita sebagai bangsa yang dinamakan Bangsa Indonesia tetap terjaga sampai dengan saat ini dengan berbagai corak dan dinamika sosial yang berkembang.

Konflik sosial yang mengungkapkan persoalan agama maupun suku bangsa ternyata tidak memadamkan ikatan imajinasi kita mengenai Indonesia. Solidaritas kita sebagai anak-anak bangsa ternyata sangat persisten, setidaknya sampai dengan saat ini, sehingga Indonesia sebagai sebuah negara dan sekaligus Bangsa tetap bersatu dan utuh.

Beberapa pengamat sosial, terkadang memberikan artikulasi yang menghadapkan nasionalisme dengan etnonasionalisme di Indonesia. Tetapi disisi lain KeIndonesiaan warga bangsa yang terjaga juga menjadi obyek kajian yang menarik bagi banyak pengamat sosial.

Apa yang dapat merekatkan Indonesia, dengan suatu rentang diferensiasi yang begitu panjang dan dalam, mulai dari peradaban, lapisan ekonomi, sosial maupun suku bangsa ? Momentum besar bagi Keindonesiaan kita, menurut sejarah, lahir dari adanya kesamaan pandangan pemuda tentang bangsa, bahasa dan tanah air pada tahun 1928, dan perumusan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Momentum ini secara perlahan kemudian menjadi keyakinan dan pedoman imajinatif bersama warga bangsa sampai dengan saat ini, yang kemudian menjadi kesadaran diskursif sekaligus kesadaran praksis bagi kita semua, setidaknya pada ungkapan mengenai tanah air, bangsa dan bahasa.

Kesamaan pandangan itu, muncul dari sebuah proses diskusi dan perdebatan yang panjang, penuh dengan referensi ideologis maupun pemahaman yang mendalam mengenai arah bangsa kedepan, kerelaan berkorban dari kelompok yang seharusnya menjadi dominan serta kesetiakawanan antar warga bangsa. Itulah yang membuat KeIndonesiaan kita tetap tersemai dengan baik sampai dengan saat ini.

KeIndonesiaan kita akan terus terjaga apabila ke depan kita terus melangkah yang setidaknya mengacu kepada tiga hal yang prinsip yaitu mendekatkan rasa keadilan kepada masyarakat, mempercepat penataan kembali sumber-sumber kemakmuran negeri ini yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat, serta memperkuat dan memperkukuh kembali semangat kesetiakawanan dan kegotongroyongan.

KeIndonesiaan terjaga apabila para pelakunya bekerja untuk itu, itulah dasar gagasan besar mengenai kesetiakawanan kebangsaan. Melangkah bersama itulah yang kita perlukan, sehingga dikotomi antara pusat daerah tidak lagi menjadi wacana yang diperdebatkan, trikotomi santri, abangan, priyayi bukan lagi kategori, karena sudah terfungsionalisasi dengan baik dalam spirit KeIndonesiaan kita.

Dirgahayu Indonesia !!!!!!

Rawamangun, 14/16 Agustus 2008

___________________________________________________________________________

<!–[if !mso]> <! st1\:*{behavior:url(#ieooui) } –>

Corporate Social Responsibility :

Realita dan Perkembangan

Oleh :

Dr. Arif Budimanta

I. Pendahuluan

Corporate social responsibility merupakan suatu elemen yang penting dalam kerangka sustainability, yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Corporate social responsibility merupakan proses penting dalam pengelolaan biaya dan keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain), dimana tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif, akan tetapi merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders. Adapun alasan penting mengapa harus melakukan Corporate Social Responsibility, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sosial, mencegah konflik dan persaingan yang terjadi, kesinambungan usaha/bisnis, pengelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat dan sebagai License to Operate. Jadi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan serta mencegah terjadinya konflik.

II. Definisi Corporate Social Responsibility(CSR)

Terdapat berbagai definisi tentang CSR, dimana definisi ini juga semakin berkembang seiring dengan perkembangan dunia global. World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in Fox, mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan. Sementara itu, Laurel Grossman, Reputex, menngartikan konsep CSR sebagai alat untuk menciptakan nilai-nilai hubungan kemitraan bisnis yg baik dengan para stakeholders dan sekaligus pada saat yang sama mendorong penciptaan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan lingkungan. Tetapi pada dasarnya CSR merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan untuk mengintegrasikan kepedulian sosial dalam interaksi dengan berbagai stakeholders, yang berdasarkan pada prinsip sukarela maupun kemitraan.

Corporate Social Responsibility dalam pemaknaannya tidak dapat dipisahkan dari maknanya secara filosofis, yang terdiri dari ethics, power, recognition dan governance yang terkait terhadap aspek social, ecology/ environment, actor and economic. Makna filosofis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan, baik dari aspek konsep maupun dari aspek pelaksanaannya.

Di wilayah Asia, konsep CSR berkembang sejak tahu 1998, tetapi pada waktu tersebut belum terdapat suatu pengertian maupun pemahaman yang baik tentang konsep CSR. Sementara itu, di Indonesia konsep CSR mulai menjadi isu yang hangat sejak tahun 2001, dimana banyak perusahaan maupun instansi-instansi sudah mulai melirik CSR sebagai suatu konsep pemberdayaan masyarakat. Perkembangan tentang konsep CSR pun pada dasarnya semakin meningkat lebih baik, ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas. Terdapat tiga gambaran umum tentang pelaksanaan CSR di Indonesia, yang pada kenyataannya masih perlu mendapat perhatian, yaitu :

  1. konsep pelaksanaan CSR masih bersifat Pendekatan “Top Down” dengan frekuensi community engagement yang lebih banyak
  2. Penerapan CSR lebih banyak bersifat sukarela (bukan mandatori berdasarkan UU/PP)
  3. Organisasi pengelola CSR masih belum terpadu (unsur-unsur sosial, lingkungan, etika bisnis, profit

III. Model Pelaksanaan CSR

Sedikinya terdapat empat pola/model pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang umumnya diterapkan di Indonesia (Saidi dan Abidin, 2004) :

  1. Melalui Keterlibatan Langsung

Program CSR dilakukan secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri berbagai kegiatan sosial ataupun menyerahkan bantuan-bantuan secara langsung kepada masyarakat.

  1. Melalui Yayasan ataupun Organisasi Sosial

Terdapat sebuah yayasan ataupun organisasi sosial yang didirikan sendiri untuk mengelola berbagai kegiatan sosial yang dalam hal ini merupakan aplikasi dari kegiatan CSR.

  1. Bermitra dengan Pihak lain

CSR dilakukan dengan membangun kerjasama dengan pihak lain baik itu lembaga sosial/organisasi non-pemerintah, instansi pemerintah, instansi pendidikan, dll. Kerjasama ini dibangun dalam mengelola seluruh kegiatan maupun dalam pengelolaan dana.

  1. Bergabung Dalam Konsorsium

Bergabung, menjadi anggota ataupun mendukung sebuah lembaga sosial yang berbasis pada tujuan sosial.

Dari keseluruhan model tersebut, di Indonesia pada umumnya terdapat model pelaksanaan CSR dengan bermitra dengan pihak lain ataupun organisasi lain. Adapun kecenderungan kegiatan yang dilakukan adalah berupa pelayanan sosial pendidikan dan pelatihan, lingkungan, ekonomi dan sebagainya.

Selain hal tersebut diatas, terdapat tiga prinsip dasar yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan CSR (Tripple Bottom Lines CSR), prinsip ini harus menjadi pemahaman secara menyeluruh dalam pengaplikasian program CSR.

Profit

(Keuntungan Ekonomi)

People

(Kesejahteraan Masyarakat)

(Keberlanjutan Lingkungan Hidup)

Plannet

Tripple Bottom Lines CSR

  • People berarti harus tetap memiliki kepedulian sosial terhadap kesejahteraan manusia.
  • Plannet berarti peduli terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati.

Ketiga hal in merupakan prinsip dasar yang harus menjadi landasan dalam setiap konsep pelaksanaan CSR sehingga pemahaman yang keliru terhadap konteks pelaksanaan CSR dapat dihindari.

IV. CSR dalam Fakta dan Data

Terdapat berbagai contoh keuntungan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh berbagai perusahaan maupun instansi. Di Inggris, sebuah survei membuktikan, bahwa 86% konsumen merasa melihat suatu citra positif sebuah perusahaan jika mereka melihat perusahaan tersebut benar-benar “melakukan sesuatu untuk menjadikan dunia suatu tempat yang lebih baik” (Acces Ommibus Survei 1997). Selain itu, Di Amerika, tahun 1999, survei lembaga Environic menyatakan sepertiga konsumen di Amerika Serikat yang menyukai produk-produk dari perusahaan yang memiliki visi bisnis pembangunan masyarakat yang lebih baik. Sedangkan di Indonesia, data riset majalah SWA atas 45 perusahaan menunjukkan CSR bermanfaat memelihara dan meningkatkan citra perusahaan (37,38 persen), hubungan baik dengan masyarakat (16,82 persen), dan mendukung operasional perusahaan (10,28 persen) (Sinar Harapan 16/03/2006). Hal ini membuktikan bahwa sudah saatnya bagi setiap perusahaan maupun instansi untuk memperhatikan CSR karena banyak manfaat positif yang dapat diperoleh dalam pengaplikasiannya. Diharapkan bagi seluruh stakeholders dapat bersama-sama bekerjasama mengembangkan CSR, sehingga sustainability (human, economic, social maupun environment) dapat terwujud.

V. Referensi

Budimanta, Arif dkk. 2004, Corporate Social Responsibility : Jawaban Bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini, Jakarta : ICSD

Suharto, Edi. 2006. “Pekerjaan Sosial Industri, CSR dan Comdev “. Makalah workshop tentang Corporate Social Responsibility

Salim, Emil dkk. Sustainable Future : Menggagas Warisan Peradaban Bagi Anak Cucu Seputar Wacana Pemikiran, Jakarta : ICSD

Suparlan, Parsudi. 2003 ”Pembangunan Komuniti dan Tanggung Jawab Sosial Korporasi”. Makalah pada Intensive Course Community Development for Company: Konsep, Kasus dan Implementasi. Diselenggarakan di Jakarta: PUSWIKA UI (17-20 Maret 2003).

Weeden, Curt. 1998 Corporate Social Investing: The Breakthrough Strategy for Giving and Getting Corporate Contributions. San Fransisco: Berten-Koehler Publisher, Inc.


Corporate Social Responsibility ; Polemik CSR di Indonesia

Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), adalah komitmen perusahaan untuk membanguan kualitas kehidupan yang lebih baik bersama dengan para pihak yang terkait, utamanya masyarakat disekelilingnya dan lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut berada, yang dilakukan terpadu dengan kegiatan usahanya secara berkelanjutan.

Di Indonesia Corporate Social Responsibility (CSR), sepuluh tahun terakhir ini telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggilitik begitu banyak pihak Indonesia.

Begitu seksinya kemudian isu ini, sehingga kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007.

Isu Corporate sosial responsibility yang dinegasikan oleh negara melalui undang-undang tersebut, lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL).

Kewajiban yang dilandasai aturan perundangan tersebut, tentu saja mengagetkan banyak pihak, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan sumberdaya alam. Karena merekalah adalah obyek utama dari diberlakukannya aturan aturan tersebut. Sehingga bagi perusahaan-perusahaan tersebut, UU tersebut dirasakan diskriminatif.

Di lain pihak, disebagian para praktisi, analis, ataupun pemikir CSR di Indonesia, beranggapan bahwa telah terjadi reduksi makna dari CSR yang dikerdilkan hanya dalam konteks sosial dan lingkungan saja, karena dalam pandangan mereka CSR juga berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Etika, Tata Kelola, dan komitmen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, banyk pula yang bergembira dengan diwajibakannya CSR melalui Undang-Undang, melihat hal tersebut sebagai sebuah peluang bisnis baru (karena saat ini banyak jasa konsultasi CSR yang mulai bermunculan), dan juga hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban untuk melakukan CSR.

Blog, yang saya buat ini, saya dedikasikan untuk mendokumentasikan pemikiran-pemikiran saya mengenai CSR di Indonesia dan juga pemikiran pihak lain mengenai CSR di Indonesia ataupun dinegara-negara lain.

Satu Tanggapan ke “Opini”

  1. agNiE Berkata:

    selaMa ini,,
    sepeRTinya banyaK pihaK memaNdaNg negatiF mengenai CSR.
    Tapi tidaK ada salaHnya untuk mendukuNg, jusTru agar pelaksanaan CSR dapaT benar-benaR bermanfaaT, tidak hanya untuk memenuhi kepentingaN perusahaan tetapi juga unTuk masyaraKat dan lingkungaN.

    Jadi, tidak hanya kriTik tanpa ada aksi.

    SemangaT CSR paK…!!!!

    agNiE

Tinggalkan Balasan