Pertarungan Trust Bank Century

September 10, 2009

KASUS Bank Century bukanlah sekadar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Namun, kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antarelite politik mengenai layak tidaknya bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya. Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul, yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi ‘bodong’ tidak mencuat ke permukaan apakah Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?

Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data LPS pada Juli 2008, Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal itu berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.

Kondisi itu diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk, yaitu kehilangan uang.

Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp5,67 triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan Bank Century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp9,635 triliun, artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan.

Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan Pakto-88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia, pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena hanya dengan setoran Rp10 miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu, industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal itu juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.

Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal, yaitu Rp144 triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.

Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, tapi melihat efek jangka panjangnya, hal itu memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan ke depan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.

Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksa dana tanpa mempunyai izin sebagai agen penjual reksa dana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Di manakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?

Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global. Saat itu, terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksa dana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, kedua kasus tersebut merupakan ‘pelecehan’ terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam-LK dan Bank Indonesia, tetapi yang terjadi seolah-olah saling melempar bola panas antarinstitusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal itu juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risiko manajemen, tapi masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.

Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan kriminal. Peraturan perbankan yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dalam bentuk aturannya saja, tetapi juga implementasiannya. Hal itulah yang perlu dijawab Bapepam-LK dan BI dalam fenomena kedua kasus tersebut. Namun, jika yang terjadi adalah indikasi yang kedua, yaitu adanya tindakan kriminal, seketat apa pun peraturan diterapkan, tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin pembobolan, penipuan, dan sebagainya dalam perbankan dapat dihapuskan.

Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam-LK dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank serta kaitan antara bank dan suatu grup usaha karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi penggelembungan (mark up) padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para ‘bankir nakal’ untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal itulah yang harus diminimalisasi dengan penegakan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita, yaitu: kejujuran dan transparansi yang diikat elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Dengan demikian, wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berpikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. Pemerintah harus becermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.

Oleh Dr Ir Arif Budimanta, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, Program Pascasarjana UI, dan Direktur Megawati Institute

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94386/68/11/Pertarungan-Trust-Bank-Century


RAPBN 2010 dan Jerat Involusi Kemiskinan

September 10, 2009

Oleh Dr Ir Arif Budimanta Direktur Megawati Institute

PRESIDEN baru saja membacakan RAPBN dan rencana kerja pemerintah untuk tahun 2010. Tidak ada yang baru, tidak ada perubahan haluan, apalagi perubahan paradigma pembangunan, yang konsisten hanyalah involusi. Involusi perangkap wacana kebijakan pembangunan yang pro-growth, pro-job dan pro-poor. Involusi cara berpikir yang menghasilkan output melambatnya ketersediaan lapangan kerja dan menurunnya angka kemiskinan.

Tulisan ini akan memusatkan perhatian kepada persoalan involusi kemiskinan. Involusi kemiskinan adalah suatu akumulasi multiproses yang mengakibatkan orang-orang miskin sulit untuk menapaki jenjang kehidupan sosial yang lebih sejahtera dan berkualitas.

Bagi Indonesia, kemiskinan bagaikan penyakit `sosial’ yang belum ada obatnya, karena data mengenai kemiskinan itu sendiri masih terus menuai perdebatan yang tidak pernah selesai hingga hari ini. Pemerintah menyebutkan jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 15% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, sedangkan data bank dunia menyatakan 49% penduduk Indonesia masuk kategori miskin. Angka yang dikeluarkan pemerintah merupakan data yang diperoleh Biro Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dengan penentuan standar kebutuhan minimum yang dibedakan atas makanan dan non-makanan. Kebutuhan makanan diperhitungkan berdasarkan kemampuan untuk mengonsumsi 2.100 kalori per orang per hari, yang merupakan standar internasional. Sementara itu, kebutuhan nonmakanan mencakup sejumlah komoditas sandang, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian dengan informasi dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional, survei rumah tangga yang dilakukan secara berkala oleh BPS, ditentukan bahwa mereka yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan secara definisi masuk kategori penduduk miskin.

Pada 2008, garis kemiskinan adalah Rp205 ribu per orang per bulan di kota, dan Rp161 ribu di desa. Dengan patokan ini sehingga, pada tahun 2008 ada sekitar 35 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin, atau sekitar 15 persen dari total populasi. Angka ini tidak sedikit meskipun sudah lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni sebesar 37,1 juta atau 16,6% pada 2007, 39 juta atau 17,6% pada 2006, dan 35,1 juta atau 15,9% pada 2005.

Komite penanggulangan kemiskinan (2002) mengemukakan bahwa masyarakat miskin secara umum ditandai dengan ketidakberdayaan atau ketidakmampuan dalam hal : (1) memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan (basic needs), (2) melakukan kegiatan produktif (unproductiveness), (3) menjangkau akses sosial dan ekonomi (inaccessibility), (4) menentukan nasibnya sendiri dan mendapat perlakuan diskriminatif, mempunyai rasa ketakutan dan kecurigaan, serta sikap apatis dan fatalistik (vulnerability), dan (5) Membebaskan diri dari mental dan budaya miskin serta senantiasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah (no freedom for poor).

Di setiap negara terutama negara dunia ketiga, kemiskinan menjadi hal penting yang harus segera diselesaikan karena dampaknya yang begitu besar bagi kondisi sosial di negara tersebut.
Oleh karena itu, tidak sedikit dana yang digulirkan oleh sebuah negara untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan di negaranya termasuk Indonesia. Secara nominal alokasi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan selalu meningkat dari Rp24 triliun pada 2005, Rp42 triliun pada 2006, Rp51 triliun pada 2007 dan Rp65 triliun pada 2008. Namun kemiskinan masih menjadi pemandangan umum di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa negara yang dahulu memiliki banyak penduduk dengan kategori miskin kini ada yang sudah menekan angka kemiskinannya secara signifikan.
China sebagai nega ra yang memiliki berbagai kesamaan dengan Indonesia dari segi demografi, geografi, dan budaya, telah berhasil mengurangi populasi kemiskinannya yang pada 1976 berjumlah 250 juta orang berkurang sampai 23 juta orang pada 2005. Empat tahap keberhasilan yang digunakan China dalam pengentasan kemiskinan yakni: Pertama, pemerintah China membimbing warganya dalam berbagai bidang dan menyusun kebijakan yang tegas.
Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketiga adalah kemandirian yang artinya selain bantuan pemerintah atau masyarakat, Pemerintah China menekankan bahwa penduduk miskin juga harus mempunyai kemandirian dan berupaya sendiri dalam mengatasi kemiskinan. Dan keempat adalah eksplorasi pengentasan kemiskinan. Keempat Tahapan inilah yang mampu menekan angka kemiskinan di China.

Selain China, India juga termasuk negara yang berhasil menekan angka kemiskinannya dari 40% pada 1990-an menjadi 26% pada awal abad ke-21 dan ditargetkan pada 2015 tidak ada lagi penduduknya yang masuk kategori miskin. Hal ini dilakukan dengan berfokus pada pengembangan pertanian dan perdesaan serta menciptakan lapangan kerja. Pen ciptaan lapangan kerja dimulai dari dunia pendidikan dengan mencetak tenaga ahli dalam bidang teknologi informasi, ke mudian terbentuk lembah silikon yang di sana terdapat sekitar 200 industri besar peranti lunak dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tidak hanya itu India pun mampu mengembangkan industri otomotif dan perfilmannya sehingga mam pu mempekerjakan banyak tenaga kerja. Karena itu lah India mampu ber ubah dari negara kelaparan menjadi ne gara berkelimpahan seperti saat ini bah kan menempati urutan kedua setelah Korea Selatan dalah Korea Selatan da lam pertambahan kekayaan Individual.
Bagaimana dengan kita? Persoalan kemiskinan cenderung bersifat struktural karena kebijakan negara tidak atau kurang berpihak kepada rakyat miskin. Perekonomian Indonesia terlalu terbuka untuk ukuran negara dunia ketiga atau negara sedang berkembang sehingga tidak memberi ruang akses kepada pelaku usaha rakyat untuk mengembangkan usaha guna meningkatkan standar hidupnya.

Penyebab kegagalan pemerintah dalam program penanggulangan kemiskinan juga dikarenakan program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin dalam bentuk raskin, BLT, dan sebagainya. Upaya ini akan sulit dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Karena sifat bantuan tidak dalam bentuk pemberdayaan, dan bahkan berpotensi membuat rakyat menjadi ketergantungan. Sehingga program-program yang hanya menunjukkan kedermawanan pemerintah itu justru memperburuk moral dan prilaku masyarakat miskin.

Oleh karena itu, program-program pengentasan kemiskinan ke depan harus dikembangkan dengan model pembangunan masyarakat yang menekankan pada emansipasi penuh seluruh warga masyarakat atau yang dikenal dengan istilah `pembangunan komunitas’. Menurut Budimanta (2003, p.4), Community development adalah kegiatan sistematis dan terencana yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat/komunitas guna meningkatkan kualitas kehidupannya. Model ini merupakan salah satu metode yang tepat untuk menjawab isu-isu dan masalah-masalah sosial di Indonesia khususnya masalah kemiskinan baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Terlebih lagi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih menerapkan sistem komunal. Model ini mendorong proses seluruh anggota komunitas secara bersama-sama menerapkan aksi kolektif dan menghasilkan solusi bagi permasalahan bersama. Model ini juga telah digunakan di berbagai negara seperti India, Iran, Pakistan, Mesir, dan sebagainya.

Untuk penerapannya dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka ada tiga pola strategi dan kebijakan negara yang harus mendukung yaitu : pertama, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin yang didasari produksi dan sumber daya mereka sendiri; kedua, alokasi politik anggaran negara yang mendorong kemandirian melalui produktivitas bersama; ketiga, pengembangan pola pendidikan dasar yang terintegrasi dengan pemuliaan semangat gotongroyong berbasis komunitas. Ketiga pola tersebut tidak saja menjadi masyarakat sebagai objek pembangunan tapi juga sebagai subjek dalam program pembangunan. Dengan menggunakan ketiga pola tersebut secara konsisten, kita dapat keluar dari jerat involusi kemiskinan seperti layaknya China dan India.