Pertarungan Trust Bank Century

September 10, 2009

KASUS Bank Century bukanlah sekadar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Namun, kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antarelite politik mengenai layak tidaknya bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya. Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul, yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi ‘bodong’ tidak mencuat ke permukaan apakah Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?

Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data LPS pada Juli 2008, Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal itu berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.

Kondisi itu diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk, yaitu kehilangan uang.

Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp5,67 triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan Bank Century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp9,635 triliun, artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan.

Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan Pakto-88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia, pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena hanya dengan setoran Rp10 miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu, industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal itu juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.

Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal, yaitu Rp144 triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.

Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, tapi melihat efek jangka panjangnya, hal itu memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan ke depan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.

Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksa dana tanpa mempunyai izin sebagai agen penjual reksa dana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Di manakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?

Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global. Saat itu, terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksa dana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, kedua kasus tersebut merupakan ‘pelecehan’ terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam-LK dan Bank Indonesia, tetapi yang terjadi seolah-olah saling melempar bola panas antarinstitusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal itu juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risiko manajemen, tapi masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.

Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan kriminal. Peraturan perbankan yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dalam bentuk aturannya saja, tetapi juga implementasiannya. Hal itulah yang perlu dijawab Bapepam-LK dan BI dalam fenomena kedua kasus tersebut. Namun, jika yang terjadi adalah indikasi yang kedua, yaitu adanya tindakan kriminal, seketat apa pun peraturan diterapkan, tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin pembobolan, penipuan, dan sebagainya dalam perbankan dapat dihapuskan.

Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam-LK dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank serta kaitan antara bank dan suatu grup usaha karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi penggelembungan (mark up) padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para ‘bankir nakal’ untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal itulah yang harus diminimalisasi dengan penegakan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita, yaitu: kejujuran dan transparansi yang diikat elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Dengan demikian, wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berpikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. Pemerintah harus becermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.

Oleh Dr Ir Arif Budimanta, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, Program Pascasarjana UI, dan Direktur Megawati Institute

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/09/09/94386/68/11/Pertarungan-Trust-Bank-Century


RAPBN 2010 dan Jerat Involusi Kemiskinan

September 10, 2009

Oleh Dr Ir Arif Budimanta Direktur Megawati Institute

PRESIDEN baru saja membacakan RAPBN dan rencana kerja pemerintah untuk tahun 2010. Tidak ada yang baru, tidak ada perubahan haluan, apalagi perubahan paradigma pembangunan, yang konsisten hanyalah involusi. Involusi perangkap wacana kebijakan pembangunan yang pro-growth, pro-job dan pro-poor. Involusi cara berpikir yang menghasilkan output melambatnya ketersediaan lapangan kerja dan menurunnya angka kemiskinan.

Tulisan ini akan memusatkan perhatian kepada persoalan involusi kemiskinan. Involusi kemiskinan adalah suatu akumulasi multiproses yang mengakibatkan orang-orang miskin sulit untuk menapaki jenjang kehidupan sosial yang lebih sejahtera dan berkualitas.

Bagi Indonesia, kemiskinan bagaikan penyakit `sosial’ yang belum ada obatnya, karena data mengenai kemiskinan itu sendiri masih terus menuai perdebatan yang tidak pernah selesai hingga hari ini. Pemerintah menyebutkan jumlah orang miskin di Indonesia sebesar 15% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, sedangkan data bank dunia menyatakan 49% penduduk Indonesia masuk kategori miskin. Angka yang dikeluarkan pemerintah merupakan data yang diperoleh Biro Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dengan penentuan standar kebutuhan minimum yang dibedakan atas makanan dan non-makanan. Kebutuhan makanan diperhitungkan berdasarkan kemampuan untuk mengonsumsi 2.100 kalori per orang per hari, yang merupakan standar internasional. Sementara itu, kebutuhan nonmakanan mencakup sejumlah komoditas sandang, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian dengan informasi dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional, survei rumah tangga yang dilakukan secara berkala oleh BPS, ditentukan bahwa mereka yang pengeluarannya di bawah garis kemiskinan secara definisi masuk kategori penduduk miskin.

Pada 2008, garis kemiskinan adalah Rp205 ribu per orang per bulan di kota, dan Rp161 ribu di desa. Dengan patokan ini sehingga, pada tahun 2008 ada sekitar 35 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin, atau sekitar 15 persen dari total populasi. Angka ini tidak sedikit meskipun sudah lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni sebesar 37,1 juta atau 16,6% pada 2007, 39 juta atau 17,6% pada 2006, dan 35,1 juta atau 15,9% pada 2005.

Komite penanggulangan kemiskinan (2002) mengemukakan bahwa masyarakat miskin secara umum ditandai dengan ketidakberdayaan atau ketidakmampuan dalam hal : (1) memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan (basic needs), (2) melakukan kegiatan produktif (unproductiveness), (3) menjangkau akses sosial dan ekonomi (inaccessibility), (4) menentukan nasibnya sendiri dan mendapat perlakuan diskriminatif, mempunyai rasa ketakutan dan kecurigaan, serta sikap apatis dan fatalistik (vulnerability), dan (5) Membebaskan diri dari mental dan budaya miskin serta senantiasa mempunyai martabat dan harga diri yang rendah (no freedom for poor).

Di setiap negara terutama negara dunia ketiga, kemiskinan menjadi hal penting yang harus segera diselesaikan karena dampaknya yang begitu besar bagi kondisi sosial di negara tersebut.
Oleh karena itu, tidak sedikit dana yang digulirkan oleh sebuah negara untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan di negaranya termasuk Indonesia. Secara nominal alokasi anggaran untuk program pengentasan kemiskinan selalu meningkat dari Rp24 triliun pada 2005, Rp42 triliun pada 2006, Rp51 triliun pada 2007 dan Rp65 triliun pada 2008. Namun kemiskinan masih menjadi pemandangan umum di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa negara yang dahulu memiliki banyak penduduk dengan kategori miskin kini ada yang sudah menekan angka kemiskinannya secara signifikan.
China sebagai nega ra yang memiliki berbagai kesamaan dengan Indonesia dari segi demografi, geografi, dan budaya, telah berhasil mengurangi populasi kemiskinannya yang pada 1976 berjumlah 250 juta orang berkurang sampai 23 juta orang pada 2005. Empat tahap keberhasilan yang digunakan China dalam pengentasan kemiskinan yakni: Pertama, pemerintah China membimbing warganya dalam berbagai bidang dan menyusun kebijakan yang tegas.
Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketiga adalah kemandirian yang artinya selain bantuan pemerintah atau masyarakat, Pemerintah China menekankan bahwa penduduk miskin juga harus mempunyai kemandirian dan berupaya sendiri dalam mengatasi kemiskinan. Dan keempat adalah eksplorasi pengentasan kemiskinan. Keempat Tahapan inilah yang mampu menekan angka kemiskinan di China.

Selain China, India juga termasuk negara yang berhasil menekan angka kemiskinannya dari 40% pada 1990-an menjadi 26% pada awal abad ke-21 dan ditargetkan pada 2015 tidak ada lagi penduduknya yang masuk kategori miskin. Hal ini dilakukan dengan berfokus pada pengembangan pertanian dan perdesaan serta menciptakan lapangan kerja. Pen ciptaan lapangan kerja dimulai dari dunia pendidikan dengan mencetak tenaga ahli dalam bidang teknologi informasi, ke mudian terbentuk lembah silikon yang di sana terdapat sekitar 200 industri besar peranti lunak dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tidak hanya itu India pun mampu mengembangkan industri otomotif dan perfilmannya sehingga mam pu mempekerjakan banyak tenaga kerja. Karena itu lah India mampu ber ubah dari negara kelaparan menjadi ne gara berkelimpahan seperti saat ini bah kan menempati urutan kedua setelah Korea Selatan dalah Korea Selatan da lam pertambahan kekayaan Individual.
Bagaimana dengan kita? Persoalan kemiskinan cenderung bersifat struktural karena kebijakan negara tidak atau kurang berpihak kepada rakyat miskin. Perekonomian Indonesia terlalu terbuka untuk ukuran negara dunia ketiga atau negara sedang berkembang sehingga tidak memberi ruang akses kepada pelaku usaha rakyat untuk mengembangkan usaha guna meningkatkan standar hidupnya.

Penyebab kegagalan pemerintah dalam program penanggulangan kemiskinan juga dikarenakan program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin dalam bentuk raskin, BLT, dan sebagainya. Upaya ini akan sulit dilakukan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Karena sifat bantuan tidak dalam bentuk pemberdayaan, dan bahkan berpotensi membuat rakyat menjadi ketergantungan. Sehingga program-program yang hanya menunjukkan kedermawanan pemerintah itu justru memperburuk moral dan prilaku masyarakat miskin.

Oleh karena itu, program-program pengentasan kemiskinan ke depan harus dikembangkan dengan model pembangunan masyarakat yang menekankan pada emansipasi penuh seluruh warga masyarakat atau yang dikenal dengan istilah `pembangunan komunitas’. Menurut Budimanta (2003, p.4), Community development adalah kegiatan sistematis dan terencana yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat/komunitas guna meningkatkan kualitas kehidupannya. Model ini merupakan salah satu metode yang tepat untuk menjawab isu-isu dan masalah-masalah sosial di Indonesia khususnya masalah kemiskinan baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Terlebih lagi kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih menerapkan sistem komunal. Model ini mendorong proses seluruh anggota komunitas secara bersama-sama menerapkan aksi kolektif dan menghasilkan solusi bagi permasalahan bersama. Model ini juga telah digunakan di berbagai negara seperti India, Iran, Pakistan, Mesir, dan sebagainya.

Untuk penerapannya dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka ada tiga pola strategi dan kebijakan negara yang harus mendukung yaitu : pertama, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin yang didasari produksi dan sumber daya mereka sendiri; kedua, alokasi politik anggaran negara yang mendorong kemandirian melalui produktivitas bersama; ketiga, pengembangan pola pendidikan dasar yang terintegrasi dengan pemuliaan semangat gotongroyong berbasis komunitas. Ketiga pola tersebut tidak saja menjadi masyarakat sebagai objek pembangunan tapi juga sebagai subjek dalam program pembangunan. Dengan menggunakan ketiga pola tersebut secara konsisten, kita dapat keluar dari jerat involusi kemiskinan seperti layaknya China dan India.


PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP : “Suatu Langkah Menuju Sinergitas”

Oktober 20, 2008

Oleh :

DR. Ir. Arif Budimanta, M.Sc

(Disampaikan pada acara Pendidikan dan Latihan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sekolah Demokrasi Indonesia, 20 – 21 Maret 2007 di Hotel Kristal, Kupang)

I. Pengantar

Pembangunan merupakan suatu usaha yang dilakukan dalam kerangka melakukan berbagai perubahan yang bernilai positif. Munculnya suatu perubahan sangat berpotensi untuk menimbulkan berbagai konflik, sehingga diperlukan suatu perumusan pembangunan yang dilakukan secara matang, khususnya dalam pengelolaan lingkungan. Dalam kerangka pengelolaan lingkungan, banyak pembangunan yang dilakukan dalam usaha untuk menciptakan suatu sistem pengelolaan lingkungan yang lebih sinergis, hal ini dibutuhkan terkait pada banyaknya kasus-kasus pengelolaan lingkungan yang berujung pada munculnya konflik. Terdapat berbagai paradigma umum yang mendasari konsep pengelolaan lingkungan. Salah satunya adalah paradigma pengelolaan lingkungan yang berdasarkan pada konsep sustainable dan partisipatif multipihak.

Paradigma yang mengacu pada konsep sustainable merupakan suatu proses perubahan yang terencana yang didalamya terdapat keselarasan serta peningkatan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masnusia. Hal ini mengartikan bahwa konsep sustainable dapat menjamin adanya pemerataan da keadilan sosial yang ditandai dengan lebih meratanya akses peran dan kesempatan. Konsep ini terfokus pada 3 pilar dasar yaitu sustainable lingkungan, sustainable ekonomi dan sustainable sosial. Sustainable lingkungan menekankan pada adanya keterbatasan lingkungan sehingga penting untuk dilindungi dan dilestarikan untuk keberlanjutan hidup generasi yang akan datang, sehingga penting untuk menciptakan suatu sisten kinerja pengelolaan lingkungan yang memiliki koridor sustainable. Paradigma sustainable lingkungan juga mengacu pada konsep keadilan yang dimaknai dengan adanya keterwakilan dan pendistribusiannya, terkait dengan bagaimana kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat menjadi suatu regulasi yang benar-benar mewakili aspirasi dari masyarakat luas. Melalui konsep keadilan, diharapkan nantinya tercipta peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan generasi masa kini tanpa mengabaikan kesempatan generasi masa depan memenuhi kebutuhannya. Sustainable di bidang ekonomi merupakan konsep pemanfaatan sumber ekonomi secara efisien dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini penting agar produktivitas investasi dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada konsep keberlanjutan. Sustainable sosial yaitu pelestarian segala bentuk modal sosial, termasuk jaringan hubungan atau interaksi antar individu dan kelompok masyarakat. Ketiga pilar dasar konsep sustainable ini merupakan suatu hubungan yang saling terkait antara satu dengan yang lain, dimana masing-masing saling mendukung antar konsep yang nantinya akan berdampak pada suatu keberlanjutan yang utuh.

Paradigma umum berikutnya adalah yang mengacu pada konsep partisipatif. Konsep ini menekankan pada pentingnya pelibatan dari berbagai pihak terkait, dimana didasari dengan adanya kesetaraan dan kebersamaan dalam pengelolaan lingkungan. Diharapkan dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, lingkungan dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Mengacu pada kedua paradigma ini, maka perlu ada regulasi hukum yang jelas terkait kepada pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam hal pelaksanaannya. Saat ini kita telah memiliki berbagai konsep regulasi hukum yang diaplikasikan pada bentuk Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah, tetapi mengapa masih saja timbul berbagai konflik terkait dengan pengelolaan lingkungan. Berikut akan dipaparkan secara luas dan gamblang mengenai fenomena konflik lingkungan.

II. Urgensi

Saat ini banyak kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan lingkungan, baik yang berskala kecil maupun berskala besar. Mulai dari konflik pengelolaan sumber daya perairan sampai pada benyaknya konflik yang timbul dalam pengelolaan sumber daya hutan. Kondisi ini mengartikan bahwa pentingnya untuk membicarakan permasalahan konflik lingkungan hidup sebagai suatu langkah dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada dasarnya, sangat penting untuk menemukenali akar/penyebab konflik, sehingga kita dapat mengetahui permasalahan secara mendasar. Selain itu, penting juga untuk mengidentifikasi stakeholders yang terkait. Hal ini menjadi penting mengingat masing-masing pihak memiliki berbagai kepentingan yang berbeda. Diharapkan melalui pengidentifikasian ini, kita dapat mensinergiskan stakeholders terkait sesuai dengan peran masing-masing pihak sehingga nantinya dapat mengantisipasi timbulnya konflik.

III. Sumber Daya Alam Dan Lingkungan

Berbicara mengenai Sumber Daya Alam (SDA) mencakup pengertian yang sangat luas, merupakan unsur pembentuk lingkungan yang sangat kompleks, dinamis, saling berinteraksi satu sama lainnya. Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997, Pasal 1 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumberdaya yang penting bagi kelangsungan hidup mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya.

Dalam hal ini, setidaknya keberadaan sumber daya alam memiliki berbagai fungsi, yaitu ;

  1. Fungsi ekonomi dan sosial/budaya; dan kedua, ekologis/sistem penyangga kehidupan
  2. Berfungsi ekonomi maksudnya sumber daya alam menyediakan beragam materi dan energi yang dibutuhkan untuk menunjang kelangsungan proses produksi. Sedangkan fungsi sosial/budaya berkaitan dengan keberadaannya sebagai media sebagian masyarakat dalam berinteraksi antar kelompok sosial maupun dengan sistem kepercayaan dengan tuhannya atau mempunyai fungsi psychophysiologic (sebagai insprasi sumber kepercayaan dan aktifitas religius), educational and scientific services (penelitian dan pendidikan lingkungan) serta source of land and living space (sumber lahan dan tempat tinggal suku-suku tertentu). Fungsi ekologis, berkaitan dengan berbagai komponen lingkungan yang membentuk ekosistem dan keseimbangannya diperlukan dalam menjaminkan berbagai aktivitas kehidupan makhluk hidup.

IV. Konflik

Banyak definisi yang berkaitan dengan konflik. Konflik bisa diartikan sebagai gangguan emosi yang merupakan akibat benturan pandangan yang saling bertentangan atau ketidakmampuan menangani pandangan-pandangan dengan pertimbangan realistis maupun moral. Konflik dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Berdasar Posisi para pelaku : Konflik Horisontal & Konflik Vertikal

b. Berdasar bentuk/dampak yang muncul dari konflik : Konflik Tertutup & Konflik Terbuka, mengarah pada kekerasan/kerusakan

c. Klasifikasi berdasarkan lamanya konflik : Konflik Sesaat (spontan) & Konflik Berkepanjangan (underlying)

d. Klasifikasi berdasarkan rencana target : Konflik Sistematis & Konflik Non-Sistematis

e. Berdasar level konflik : Intrapersonal, interpersonal, intragroup, intergroup, kombinasi, dll; melihat dimana level konflik terjadi (top manajemen, middle atau low manajemen)

f. Berdasar sumber/akar konflik : perbedaan kepribadian, nilai/budaya, data/informasi,, struktural, konflik kepentingan/kekuasaan, dll

g. Berdasar bidang konflik : etnis, politik, ekonomi/perebutan SDA, konflik sosial, dll

h. Berdasar tahapan kegiatan : perencanaan, pengorganisasian, implementasi, pengawasan dan evaluasi

i. berdasar bentuk potensi penyelesaian konflik : melalui hukum adat, penyelesaian

Dalam hal ini, konflik struktural sering menjadi penyebab terjadinya konflik lingkungan/SDA. Konflik ini berpangkal pada adanya ketimpangan sosial, ekonomi dan politik antara para pihak, termasuk dalam akses terhadap Sumber Daya Alam (SDA). Terkait dengan SDA, secara umum terdapat beberapa hal yang menjadi faktor rentan konflik, yakni:

a. SDA bersifat dependent dan keterpautan, artinya adanya ketidakseimbangan satu komponen akan berakibat pada komponen yang lain. Demikian juga perubahan disuatu lokasi akan meningkatkan akibat ditempat lain.

b. SDA pada dasarnya bersifat terbatas dan bersifat langka (scarcity), sedangkan disi lain kebutuhan dan permintaan akan selalu meningkat. Untuk itulah akan terjadi persaingan antar pihak yang berkepentingan terhadap SDA tersebut.

SDA digunakan masyarakat dengan cara yang ditentukan oleh budaya dan latar belakangnya. Orang berkompetisi terhadap lahan, hutan dll bukan hanya sebagai sumber ekonomi tetapi juga bagian dari cara hidupnya/budaya

V. Konflik Lingkungan

Konflik lingkungan merupakan konflik yang terjadi pada tataran perencanaan maupun pengelolaan lingkungan. Berbagai opini muncul untuk memahami konflik lingkungan ini, terutama hal-hal yang menyangkut regulasi. Terdapat tiga ruang lingkup yang dapat menjelaskan tataran konflik lingkungan, yaitu konflik kebijakan pengelolaan, konflik pada tataran kewenangan dan peran serta konflik yang terkait pada isu-isu di tinkat grass root.

  1. Konflik kebijakan pengelolaan

Konflik pada tingkatan ini merupakan konflik yang berada pada tataran regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan. Banyak konflik lingkungan yang timbul sebagai akibat dari adanya kebijakan yang kabur (tidak jelas), adanya kebijakan yang tumpang tindih antara pusat dan darerah serta adanya tumpang tindih kebijakan lama dan kebijakan yang baru. Bagaimana mungkin melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik apabila pada tingkatan regulasi saja sudah terdapat berbagai tumpang tindih regulasi. Bercermin pada hal ini, diharapkan kepada pihak pemerintah, khususnya DPRD dan Dewan Evaluasi Kota agar dapat mensinergiskan berbagai kebijakan maupun regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga antar kebijakan maupun peraturan dapat saling mendukung, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antara kebijakan yang telah lama dengan kebijakan yang baru.

  1. Konflik kewenangan dan peran

Konflik ini biasanya muncul sebagai akibat dari adanya tarik menarik peran antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Banyak terdapat sistem pelaksanaan yang mengakibatkan munculnya tarik menarik peran. Hal ini didukung seiring dengan diberlakukannya sistem otonomi daerah. Di satu sisi, pihak pemerintah daerah merasa memiliki peran wewenang yang lebih besar dibandingkat pemerintahan pusat. Sementara disisi lain pemerintah pusat mengklaim bahwa peran dan wewenang tersebut berada di tangan mereka.

  1. Konflik yang terkait terhadap isu-isu di level grass root

Pada tingkatan ini, konflik biasanya terjadi seputar permasalahan hak ulayat, proverty dan disparitas dalam pengelolaan lingkungan. Di satu sisi masyarakat merasa memiliki lingkungan sekitarnya yang merupakan hak turun temurun dari leluhur mereka sementara di sisi lain mereka tidak memiliki bukti-bukti / legalitas secara hukum. Konflik yang timbul pada tingkatan ini nantinya akan menimbulkan suatu konflik yang bersifat struktural.

Berdasarkan ruang lingkup konflik lingkungan diatas, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa konflik lingkungan dapat terjadi? Terdapat berbagai konsep yang dapat menjelaskan penyebab timbulnya konflik lingkungan. Tentu saja untuk mengidentifikasinya kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana kondisi dan latar belakang sosial yang ada. Terdapat enam hal yang menjadi penyebab utama timbulnya konflik lingkungan.

  1. Konflik lingkungan timbul sebagai akibat dari konsep bahwa lingkungan adalah sebuah sistem yang dapat mengalami kerusakan pada waktu dan bagian tertentu, sehingga banyak terjadi eksploitasi dan monopoli terhadap lingkungan.
  2. Lingkungan bersifat common resources, dimana akan terjadi terik menarik kewenangan dan tanggungjawab antara pihak-pihak yang terkait dan yang berpotensi untuk terlibat.
  3. Konflik lingkungan timbul sebagai akibat dari regulasi yang mengatur tata cara pengelolaan lingkungan tersebut.
  4. Bersifat scarcity, dimana pada waktunya nanti akan terjadi suatu kelangkaan sehingga muncul berbagai keinginan dari berbagai pihak yang cenderung untuk menguasai
  5. Konsep lingkungan yang hanya dipandang pada koridor ekonomi saja, dimana pada dasarnya lingkungan juga memiliki fungsi sebagai identitas sosial

VI. Manfaat Konflik

Konflik secara harfiah merupakan suatu aspek yang bernilai negatif, tetapi apabila kita telusuri dan cermati dengan mendalam, tidak selamanya konflik membawa dampak negatif (hal ini bukan berarti kita menimbulkan konflik dengan sengaja). Manfaat yang diperoleh adalah manfaat yang bersifat start point dimana kondisi konflik dapat memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan berbagai perbaikan. Yang kita perlukan untuk memanfaatkan konflik sebagai suatu keuntungan adalah dengan adanya managemen konflik yang baik sehingga dapat memberikan nilai positif. Berikut akan dipaparkan beberapa manfaat konflik.

1. Konflik dapat mengartikulasikan kesadaran diri/kelompok atau lembaga tentang adanya dari suatu masalah yang lebih serius. Dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan ada kalanya kita mendapatkan curahan pendapat dari berbagai kelompok tentang tidak tepatnya cara pengelolaan lingkungan

2. Peluang untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif antara berbagai pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Adanya konflik dapat membuka peluang bagi pihak yang menguasai sumber daya untuk mengetahui lebih dalam lagi apa yang dipersoalkan oleh pihak yang mengajukan keberatan, adakalanya juga di dalam orang yang tadinya mempersoalkan tentang pengelolaan lingkungan kemudian menjadi kawan sejalan dan seiring

3. Membawa penyadaran akan keberadaan pihak lain

Konflik akan membawa kita untuk lebih mengenali pihak lain;

siapa dia,

darimana dia,

kenapa dia seperti itu,

apa yang menjadi motivasinya

Siapa saja temannya

4. Pemecahan masalah yang lebih baik

Adanya konflik kemudian memacu perdebatan dan adu argumentasi antara para pihak yang berkonflik, perdebatan tersebut kadangkala diikuti dengan tawaran-tawaran alternatif penyelesaian masalah dari berbagai pihak. Analisis masalah dan alternatif penyelesaian ini membawa para pihak yang bertikai untuk mensinergikan penyelesaian masalah secara lebih bijaksana dan acceptable

5. Meningkatkan produktivitas

Di dalam pengelolaan lingkungan,terdapat beberapa kelompok yang terlibat. Pihak pihak yang terlibat ini tidak dapat berpartisipasi sepenuhnya (terkadang karena terpaksa karena tidak punya pilihan), hal ini mengakibatkan kinerja program tidak optimum, mengenali sejak dini gejala ini akan mempengaruhi kinerja dan produktivitas menjadi lebih baik, apabila masalah tersebut dikelola dan terselesaikan dengan baik.

6. Merangsang Pengembangan Kelembagaan

Adanya konflik, seringkali mengganggu hubungan antar instutusi yang terlibat. Tetapi apabila hubungan tersebut dapat diuraikan berdasarkan masalahnya, maka ide-ide baru yang muncul dalam penyelesaiaan masalah tersebut dapat dijadikan landasan untuk menata hubungan antar institusi yang lebih sinergis, terkoordinasi dan produktif

7. Ajang Pemberdayaan

Interkasi yang terbangun selama proses penyelesaian konflik, akan membuat para pihak untuk dapat memahami dan mengetahui pihak lain, mengeluarkan ide-ide melalui tawaran-tawaran solusi berdasarkan basis sumber daya yang ada. Interaksi ini akan menjadi ajang pemberdayaan apabila pihak yang mengajukan komplain atau yang di komplain ikut terlibat dalam proses pengambilan keptusan terhadap penyelesaian masalah yang dikonflikkan

9. Keuntungan Sosial Ekonomi

Apabila konflik dapat dikelola dengan baik sejak awal untuk mencari upaya sinergis, maka kinerja akan meningkat dan menjadi lebih efisien. Hal ini tentu saja akan menjadi penghematan biaya yang secara tidak langsung, biaya tersebut dapat dialokasikan untuk berbagai kebutuhan yang lain.

VII. Stakeholder

Identifikasi stakeholders merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya konflik. Indentifikasi disini tentu saja bukan hanya melihat siapa saja stakeholdersnya tetapi lebih kepada melihat apa peran, wewenang dan kepentingannya. Dalam pengelolaan lingkungan, stakeholders dapat dibagi kedalam tiga bagian, yaitu masyarakat, pemerintah dan dunia usaha (korporat).

Peran Pemerintah : DPRD dan Dewan Evaluasi Kota

Secara umum, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki peran yang mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1997 (Pasal 10) kewajiban pemerintah adalah :

  1. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup
  2. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
  3. Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  4. Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
  5. Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkunagn hidup
  6. Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup
  7. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup
  8. Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
  9. Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 6 tahun 2005, DPRD secara mendasar memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. DPRD memiliki wewenang untuk membentuk Perda dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks pengelolaan lingkingan, pihak DPRD diharapkan dapat membuat berbagai regulasi yang dituangkan dalam bentuk Perda ataupun peraturan perundang-undangan dimana pembentukan peraturan tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berbasis pada sustainibility dan partisipatif. Hal ini menjadi dasar yang sangat penting mengingat pengelolaan lingkungan yang berbasis pada kosep tersebut dapat meminimalisasi terjadi konflik khususnya konflik dalam pengelolaan lingkungan.

Secara lebih spesifik, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota memiliki berbagai peran yang berada pada tataran kebijakan dan fasilitasi. Dalam hal ini DPRD dan Dewan Evaluasi Kota diharapkan dapat berperan sebagai :

  1. Regulator dalam pembuat kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Mediator multi stakeholders, dimana berfungsi memfasilitasi stakeholders lain (masyarakat dan dunia usaha) dalam usaha melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan
  3. Sebagai mitra dari eksekutif dan legislatif untuk melakukan evaluasi atas berbagai kebijakan pembangunan lingkungan di suatu daerah
  4. Menyiapkan rekomendasi atas berbagai temuan masalah dan hasil evaluasi yang dilakukan

Selain hal tersebut diatas, DPRD dan Dewan Evaluasi Kota juga harus berada pada koridor konsep environmental leadership dalam melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya DPRD dan Dewan Evaluasi Kota sebaiknya dapat membangun kesadaran kritis terhadap isu-isu lingkungan, memotivasi dan mengembangkan kapasitas dan kapabilitas untuk melakukan aksi. Hal ini mengartikan sejauh mana orang mempunyai pemahaman yang koperhensif beta pentingnya menjaga lingkungan, agar lingkungan itu kondusif buat generasi selanjutnya sepanjang masa, ini terkait kepada tingkatan DPRD dan Dewan Evaluasi Kota adalah pada pengambil kebijakan, sehingga diharapkan segala regulasi yang dibentuk dapat benar-benar dibentuk sinergis dengan berbagai elemen stakeholders. Perlu juga menjadi perhatian bahwa untuk mewujudkan konsep environmental leadership, harus didukung oeh suatu sistem yang benar-benar kondusif sehingga peningkatan kapasitas dapat dilakukan seiring dengan perbaikan sistem.

VIII. STRATEGI PENGELOLAAN KONFLIK : Menemukan Penyelesaian

Bagaimana wujud praktis pengelolaan konflik yang bukan sekedar teori di buku tetapi dapat diterapkan di lapangan? Teknik apa saja yang harus dilakukan? Secara teoritis, penyelesaian konflik yang ideal dilakukan dengan prinsip ”musyawarah untuk mufakat”. Namun pada kenyataannya, yang terjadi di berbagai kasus konflik lingkungan hidup adalah sulitnya untuk mensistematiskan penyelesaian konflik agar sesuai dengan tahap-tahap yang tertulis dalam teori.

Terdapat 3 pendekatan yang dapat dilakukan dalam mengelola konflik, yaitu:

1. Konvensional

2. Konfrontatif

3. Akomodatif

Tentu saja dalam strategi pengelolaan konflik bisa jadi merupakan gabungan beberapa pendekatan, atau bisa juga tidak semua strategi yang biasa diterapkan di lapangan dapat di golongkan sebagai salah satu pendekatan tersebut, melainkan merupakan suatu pendekatan baru. Pada implementasinya, dalam menentukan pendekatan yang ingin digunakan untuk mengelola konflik, kembali lagi harus disesuaikan dengan karakteristik lokal, permasalahan seperti apa yang menjadi sumber terjadinya konflik, serta pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam konflik.

Pendekatan Konvensional

Dalam pendekatan konvensional, sejak dini telah dilakukan identifikasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan sumber daya. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya konflik terbuka sedapat mungkin.

Cara lain yang digunakan dalam pendekatan ini adalah melalui cara-cara pasif yang merupakan penyelesaian sepihak, tanpa kesepakatan atau perundingan dengan pihak lain. Pada umumnya, cara ini bukan menyelesaikan konflik tetapi lebih kepada meredam konflik agar tidak cepat muncul ke permukaan, lalu menjadi konflik terbuka yang diketahui oleh khalayak umum.

Pendekatan Konfrontatif

Dalam pendekatan konfrontatif, pihak-pihak yang bertentangan saling mempertahankan posisinya dan berupaya meyakinkan pihak lain akan ”kebenaran” posisinya. Cara-cara yang biasanya dilakukan antara lain melalui demonstrasi, sabotase, ancaman, atau bahkan kekerasan

Pendekatan ini tidak disarankan dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan masyarakat, karena berdasarkan pengalaman yang sering terjadi, penggunaan cara-cara konfrontatif hanya akan menyulut terjadinya benturan-benturan lain, bukannya menyelesaikan masalah.

Pendekatan Akomodatif

Pendekatan akomodatif menekankan pentingnya cara-cara yang kooperatif, dimana pihak-pihak yang bersengketa bersedia untuk bekerja sama dalam mengupayakan penyelesaian konflik bersama. Memang tidak mudah untuk mencapai solusi tersebut, tetapi bukan tidak mungkin juga untuk dilakukan. Pendekatan ini mencakup tawar-menawar (bargaining), perwasitan (arbitrase), dan berunding (negosiasi, mediasi).

Dalam proses tawar-menawar, masing-masing pihak yang bersengketa harus merumuskan terlebih dahulu apa yang ingin dipenuhi oleh pihak lain (tuntutan) dan apa yang bersedia diberikan kepada pihak lain untuk memenuhi tuntutan dari mereka? Disinilah terjadi proses tawar menawar, dimana secara bergantian masing-masing pihak menawarkan kompromi (mengurangi tuntutan) sambil mencoba meyakinkan pihak lain untuk mau memenuhi tuntutannya

Dalam arbitrase, pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk menyerahkan keputusan penyelesaian sengketa kepada seorang wasit (arbitrator), yaitu pihak ketiga yang dipercaya kedua belah pihak mampu membantu menyelesaikan konflik yang ada. Biasanya, seorang arbitrator telah memahami permasalahan yang terjadi, sehingga ia dapat bersikap adil dalam menyelesaikan konflik. Salah satu contoh kasus arbitrase yang sering terjadi di pedesaan adalah manakala para petani yang bersengketa mengadukan permasalahannya kepada pemimpin adat, lalu menyerahkan keputusan penyelesaian sengketa kepada pemimpin adat tersebut

Cara lain yang paling umum digunakan dalam menyelesaikan konflik adalah dengan cara perundingan. Hasil yang diharapkan dari pendekatan ini adalah ”win win solution”, yaitu pemecahan yang menguntungkan semua pihak secara optimal dan berimbang. Proses perundingan dapat dilakukan dengan mediasi atau tanpa mediasi. Mediasi diperlukan apabila pokok sengketa telah meluas dan menjadi rumit, sehingga dibutuhkan pihak lain yang dianggap mampu membantu pihak yang bersengketa untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang dapat memenuhi kebutuhan mereka secara berimbang

IX. Pustaka

Budimanta Arif, 2005. ”Memberlanjutkan Pembangunan Diperkotaan Melalui Pembangunan Berkelanjutan”, Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21 : Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan di Indonesia, Jakarta : Yayasan Sugijanto dan Urban and Regional Development Institute.

Budimanta Arif, 2005. ”Menuju Sustainable Future”, Sustainable Future : Menggagas Warisan Peradaban Bagi Anak Cucu Seputar Wacana Pemikiran Surna Tjahja Djajadiningrat, Jakarta : ICSD.

Budimanta Arif dkk, 2005. Environmental Leadership, Jakarta : ICSD .

http://www.ypb.or.id/lh/uu9723.html, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia Center for Sustainable Development, 2003 “Data Pengembangan Masyarakat”

Minulya, Budi Retno, 2006. ”Materi Pelatihan : Conflict Management in Corporate Sosial Responsibility and Community Development”, Jakarta : ICSD.

Moeliono, Ilya dkk, 2003. “Memadukan Kepentingan Memenangkan Kehidupan”, Bandung : Studio Driya Media bekerjasama dengan World Neighbors, Konsorium pengembangan Masyarakat Nusa Tenggara dan dukungan dari Ford Foundation.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 : Tentang Pilkada, Surabaya : Karina.


REORIENTASI STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

September 19, 2008

REORIENTASI STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Memaksimalkan Peran Pemimpin di Dalam Pengelolaan

Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Arif Budimanta

“Banjir Bandang di Bahorok Murni Bencana Alam”

Pernyataan Pejabat Kehutanan ketika merespon

banjir bandang di Bahorok 2003

yang mengakibatkan ratusan nyawa manusia hilang

Latar Belakang

Pernyataan diatas menggambarkan kepada kita semua bagaimana seorang pemimpin menyikapi situasi lingkungan yang terjadi berdasarkan informasi yang diterima, kemudian dianalisa dan dijadikan sebuah kesimpulan untuk kemudian disebarkan kepada masyarakat.

Kalaulah semua pemimpin di Indonesia berfikir bahwa banjir adalah murni fenomena alam yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi, maka apa gunanya ilmu pengetahuan dipelajari dan pembangunan dilaksanakan selama ini ?

Apa gunanya ada konsep pembangunan yang berkelanjutan yang dirumuskan secara bersama di Rio de Janeiro kemudian ditindaklanjuti sepuluh tahun kemudian di Afrika Selatan. Ada beberapa pertanyaan yang bisa kita diskusikan secara bersama :

1. Apakah pemimpin-pemimpin tersebut tidak memiliki pengetahuan/wawasan mengenai pembangunan berkelanjutan

2. Apakah para pemimpin tidak memilki perspektif lingkungan

Dari berbagai diksusi yang dilakukan penulis dengan banyak orang yang dapat dikategorikan sebagai pemimpin, ternyata hampir semua hasil diskusi tersebut menunjukkan bahwa para pemimpin tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.Tetapi kemudian, wawasan dan pengetahuan saja ternyata tidak cukup. Wawasan dan pengetahuan tersebut harus diikuti adanya komitmen dan ketrampilan di dalam mengoperasionalisasikan wawasan dan gagasan menjadi tindakan-tindakan yang nyata.

Dari sinilah kita dapat melihat bagaimana peran pemimpin menjadi sangat signifikan di dalam operasionalisasi gagasan pembangunan berkelanjutan, kalau kita menginginkan pembangunan berkelanjutan tidak hanya tinggal sebagai wacana.

Strategi Baru

Berkaitan dengan hal tersebut, ada satu strategi yang dapat dikembangkan untuk mencapai ciri masa depan Indonesia yang berkelanjutan, yaitu memaksimalkan peran pemimpin-pemimpin. Pemimpin dalam konteks ini bukan hanya pemimpin yang berasal dari kalangan birokrasi, politisi maupun kelompok-kelompok swadaya masyarakat, tetapi pemimpin dalam konteks individu yang memiliki kapasitas untuk mengarahkan dan mendorong perubahan paradigma pembangunan.

Memaksimalkan peran pemimpin dalam pengelolaan pembangunan keberlanjutan di Indonesia sangat penting. Mengapa peran pemimpin menjadi sangat penting?. Jawabannya dapat dilihat secara jelas apabila kita berefleksi pada sejarah panjang budaya masyarakat Indonesia. Pemimpin adalah tokoh kunci yang dominan dan paling signifikan dalam mengakselerasi perubahan sosial.

Persoalannya kemudian kenapa operasionalisasi gagasan pembangunan berkelanjutan harus melalui pemimpin. Tentu saja kita harus mulai dari konsep pemimpin itu sendiri dan sejarah panjang pergerakan kebangsaan di Indonesia.

Pemimpin adalah seseorang yang memiliki akses sah terhadap pengetahuan, sumber daya, atau mandat yang memungkinkannya mengatur orang lain.Kalau dilihat dari konsep pemimpin diatas maka kita akan dapat mengkategorisasi pemimpin itu karena dia adalah seorang yang memiliki pengetahuan seperti para dosen, guru, kiyai, dukun dan sebagainya; memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi ataupun sosial kita mengenal istilah tuan tanah, petani pemilik tanah, land lord, ataupun pemimpin yang mendapatkan mandat sah seperti pak lurah, pemimpin organisasi yang terpilih.

Ada dua elemen dasar yang selalu mengikuti kategori-kategori pemimpin itu yaitu kekuasaan dan pengakuan. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin artinya adalah pemimpin tersebut memiliki wewenang untuk mengatur sedangkan pengakuan menunjukkan apresiasi pihak lain terhadap kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh pemimpin tersebut.

Setiap pemimpin memiliki karakter tersendiri. Tetapi setiap pemimpin bisa dipagari dengan kekayaan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan. Selanjutnya adalah pemimpin seperti apa yang bisa mengusung masa depan Indonesia yang berkelanjutan.

Pemimpin tersebut adalah memiliki pengetahuan, wawasan, ketrampilan, dan kemauan :

1. Visi terhadap masa depan yang berkelanjutan; pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa memelihara dan mengoperasionalkan cita-cita suci yang diamanatkan oleh bangsa dan negaranya. Cita-cita umum bagi semua orang di Indonesia adalah adanya keadilan, kesejahteraan, dan kemandirian.

2. Berfikir secara holistik dan integratif: mampu berfikir secara holistik dan integratif disini adalah kemampuan untuk membaca dan menganalisa suatu fenomena ataupun konteks tertentu yang kemudian dibandingkan dengan fenomena dan konteks lain secara utuh menyeluruh. Dalam prasyarat ini maka kita tidak akan menemukan ada pernyataan dari Menteri Kehutanan “banjir bahorok adalah musibah yang murni diakibatkan oleh bencana alam”, dalam konteks ini seolah-olah alamlah yang mengakibatkan kesengsaraaan manusia dan mengabaikan faktor kebijakan yang dibuat oleh manusia untuk menjawab tantangan yang diberikan oleh alam.

3. Komunikator yang baik; mampu menyampaikan pesan dengan bahasa-bahasa yang dimengerti oleh oarang-orang kebanyakan, dan memiliki juga kemampuan menjadi seorang penerima pesan yang baik. Seringkali kita melihat bahwa banyak pemimpin memiliki kemampuan menyampaikan pesan sangat baik sehingga rakyat menjadi tersihir (seperti Bung Karno) tetapi tidak memiliki kemampuan menerima pesan dengan baik, sehingga akibatnya adalah pengabaian pesan dan aspirasi rakyat itu sendiri (contoh Gus Dur).

4. Jembatan, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menjembatani kepentingan seluruh pihak, Dalam konteks Indonesia yang multikultur maka seorang pemimpin harus bisa menjadi jembatan keanekaragaman budaya, keanekaragaman kepentingan lokal-nasional-global, perbedaan aspirasi dunia usaha-masyarakat-pemerintah menjadi suatu harmoni yang bekesinambungan.

5. Orientasi pembelajaran, dalam konteks umat beragama pemimpin pasti akan mendapatkan kesalahan ataupun kegagalan di dalam menjalankan kebijakan operasionalnya. Bagi pemimpin yang memiliki visi keberlanjutan maka kesalahan tersebut adalah bagian dari lesson learned yang kemudian dioperasionalkan dalam tindakan korektif (continual impovement).

Sekarang setidaknya kita memiliki lima prasyarat utama yang harus dimiliki oleh para pemimpin. Persoalannya kemudian adalah “Apakah ada pemimpin yang memiliki kemampuan seperti itu di Indonesia ?”

Bannyak orang mengatakan pemimpin itu bisa diciptakan dan bisa juga muncul sendiri (lihat mitos mengenai ratu adil). Yang akan kita diskusikan kemudian adalah pemimpin yang diciptakan.

Gelombang demokratisasi di Indonesia bermuara kepada proses pemilihan pemimpin. Pemilihan Umum (pemilu) pada tahun 2004 akan memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR. Wakil-wakil rakyat tersebut adalah pemimpin-pemimpin rakyat karena dia mendapatkan mandat yang sah berdasarkan konstitusi dari rakyat.

Selain memilih anggota DPR , pemilu juga akan memilih Presiden. Terus apa relevansinya semua itu bagi kita, tentu saja kalau kita ingin menciptakan Indonesia yang lebih baik, kita tidak akan memilih pemimpin yang tidak memiliki lima prasyarat tersebut.


KEPEMIMPINAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

September 19, 2008

Apabila kita berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), maka kepedulian utamanya adalah menjawab tantangan tentang pemerataan pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang. Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan tidak hanya diartikan semata sebagai pembangunan yang mencoba mempertemukan kebutuhan dimasa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk dapat memenuhi kebutuhannya, tetapi juga harus dimaknai sebagai suatu pendekatan holistic, komprehensif, dan integratif.

Seperti kita ketahui, paradigma pembangunan berkelanjutan ini adalah gagasan mutakhir dalam melihat pembangunan berdasarkan hasil kesepakatan para pemimpin dunia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazilia tahun 1972. Sebelumya, pembangunan lebih diukur dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang telah dan sedang dilaksanakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, ada satu strategi yang dapat dikembangkan untuk mencapai ciri keberlanjutan dari sebuah pembangunan, yaitu memaksimalkan peran pemimpin-pemimpin. Pemimpin dalam konteks ini bukan hanya pemimpin yang berasal dari kalangan birokrasi, politisi maupun kelompok-kelompok swadaya masyarakat, tetapi pemimpin dalam konteks individu yang memiliki kapasitas untuk mengarahkan dan mendorong perubahan paradigma pembangunan.

Memaksimalkan peran pemimpin dalam pengelolaan pembangunan keberlanjutan di Indonesia sangat penting. Mengapa peran pemimpin menjadi sangat penting?. Jawabanya dapat dilihat secara jelas apabila kita berefleksi pada sejarah panjang budaya masyarakat Indonesia. Pemimpin adalah tokoh kunci yang dominan dan paling signifikan dalam mengakselerasi perubahan sosial.

Kepemimpinan didasarkan pada otoritas spiritual dan kekuasaan administratif. Oleh para pemimpin, dua hal tersebut dikombinasikan dan saling disesuaikan melalui berbagai cara di dalam upaya mereka mendapatkan kekuasaan. Namun demikian, salah satu faktor tambahan yang penting bagi seseorang yang ingin menjadi pemimpin adalah dukungan dari negara.

Kepemimpinan dalam konteks pembangunan berkelanjutan adalah menggunakan karaketer kepemimpinan yang menggunakan pendekatan holistik dan integratif dalam implementasinya. Pembangunan berkelanjutan di sini sangat mengutamakan keterkaitan antara manusia dan alam dalam perspektif jangka panjang. Sedangkan hingga saat ini kerangka jangka pendeklah yang mendominasi pemikiran para pengambil keputusan ekonomi.

Karakter Pemimpin dan Kepemimpinan di Indonesia

Kontak-kontak kerja yang lebih banyak di luar, menyebabkan kebutuhan para pemimpin untuk memiliki akses terhadap pengetahuan semakin meningkat. Pengetahuan ini diperlukan sebagai dasar yang penting untuk para pemimpin lokal dapat melangkah maju.

Untuk mendapatkan kualitas-kualitas yang diperlukan agar menjadi seorang pemimpin, langkah pertama yang harus diambil seseorang adalah membangun nama baik, sesuatu yang berkait erat dengan kredibilitas. Nama baik ini harus dibangun dengan memberikan jasa-jasa terbaik kita, yakni kemampuan seseorang memberi pelayanan kepada masyarakat melalui perbuatan tertentu, pemberian-pemberian, dan kemampuanya.

Apabila kita berbicara tentang pembangunan, maka sebenarnya tantangan utamanya adalah memperbaiki kualitas kehidupan.

Hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Janeiro, Brazilia 1972, telah menyepakati perubahan paradigma pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Sebuah perubahan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang telah dan sedang dilaksanakan oleh negara-negara ketiga, menjadi pembangunan berkelanjutan yang disepakati para pemimpin dunia tersebut adalah paradigma pembangunan berkelanjutan.

Sekarang, dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, pembangunan tidak hanya dinilai dengan tingginya PDRB atau pendapatan perkapita, tetapi diukur pula dari kesempatan mendapatkan akses yang sama antara semua pihak dalam mendapatkan sumber daya, pendidikan yang lebih baik, peningkatan kualitas kesehatan, kecukupan nutrisi, kebebasan dalam menyampaikan ekspresi, kebebasan dalam menyalurkan aspirasi politik dan lain sebagainya.

Jadi pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat atau penyesuaian sistem sosial secara keseluruhan, tanpa mengabaikan keragaman kebutuhan dasar dan keinginan individual maupun kelompok-kelompok sosial yang ada di dalamnya untuk bergerak maju menuju suatu kehidupan yang serba lebih baik, secara materiil maupun spirituil (Todaro, 1997 dalam Budimanta, 2003)


Akses dan Peran Serta Masyarakat

September 16, 2008

Judul :

AKSES DAN PERAN SERTA MASYARAKAT : Lebih Jauh Memahami Community Development

Tahun Penerbitan :

2003

Penulis :

Surna Tjahja Djajadiningrat, Arif Budimanta, Amri Marzali, Tjuk Sugiarso, Diah Raharjo, Parsudi Suparlan, Bambang Rudito, Sarwono Kusumaatmaja, Adi Sasono, Bambang Sutrisno, Adi Prasetijo, Saharuddin

Abstrak

Masyarakat Indonesia yang pada dasarnya berbentuk majemuk, tidak saja terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama yang tinggal tersebar di daerah-daerah kepulauan di Nusantara, tetapi juga terdiri dari komuniti-komuniti yang berdasar pada profesi yang banyak terdapat di perkotaan dan juga berbagai kebudayaan yang masing-masing berbeda satu dengan lainnya. Disamping itu masyarakat ini juga terpisah secara verikal yang tergambar dalam bentuk pemerintah dan rakyat. Akan tetapi kesemuanya membentuk suatu masyarakat yang bertipe multikultur.

Masing-masing komuniti dengan latar belakang kebudayaan, agama, kesuku bangsaan yang berbeda-beda ini mau tidak mau akan menciptakan kelompok-kelompok permukiman dengan penguasaan wilayah tertentu sebagai hak ulayat dari kelompok-kelompok tersebut. Hal yang paling nyata adalah adanya latar belakang kesuku bangsaan dalam penguasaan sumber daya lingkungan hidupnya, ini sangat berpengaruh terhadap model-model kehidupan lainnya seperti dalam bentuk-bentuk kekerabatan, politik, ekonomi serta sosial lainnya.

Perbedaan-perbedaan ini menciptakan anggapan-anggapan serta prasangka antar masing-masing komuniti apabila terjadi interaksi sosial diantaranya, sehingga pada akhirnya bisa menciptakan persaingan dan konflik walaupun juga adanya celah-celah kerjasama di antaranya. Kemampuan pemerintah dalam mengakomodasi kebutuhan dan model kehidupan komuniti-komuniti yang ada dalam masyarakat Indonesia pada dasarnya sangat terbatas dan banyak dipengaruhi oleh adanya peran-peran penguasa secara individu, ini berakibat pada model kehidupan yang tidak seimbang antara komuniti sebagai anggota rakyat dan komuniti sebagai anggota pemerintah.

Sebagai pemecahan yang harus dilakukan adalah adanya mata rantai yang menghubungkan antara pola-pola atau model kebudayaan pemerintah yang dalam hal ini berbentuk program-program pembangunan baik yang dilakukan oleh departemen maupun swasta yang ditujukan kepada komuniti-komuniti lokal. Mata rantai yang dimaksud adalah program pengembangan masyarakat atau sering disebut sebagai Community Development. Dalam program ini keterlibatan atau peran serta semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun komuniti setempat sangat dibutuhkan.

Buku ini berisikan kompilasi materi dari kursus-kursus community development yang telah dilaksanakan oleh Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD) bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral (BADIKLAT ESDM) dan tulisan-tulisan serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh ICSD tentang obyek-obyek yang harus diperhatikan dalam pengembangan masyarakat.


Environmental Leadership

September 16, 2008

Judul

SERI KAJIAN SUSTAINABLE FUTURE : Environmental Leadership

Tahun

2005

Penulis

Arif Budimanta, Diah Raharjo, Erna Rosdiana

Abstrak

Buku ini merupakan kajian (assessment) terhadap berbagai permasalahan dalam pengelolaan SDA, terutama yang terkait dengan kepemimpinan lingkungan. Pada awal kajian dipaparkan bahwa  kegagalan berbagai kebijakan yang diambil dalam konteks pembangunan dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang kemudian berujung pada bencana lingkungan diduga terkait erat dengan tingkat kapasitas leadership pengambil kebijakan yang masih rendah serta kurang berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bahkan kemampuan pemimpin baik dalam memfasilitasi, memediasi, mengkomunikasikan, maupun mengkoordinasikan berbagai kepentingan, merupakan salah satu aspek penting yang menjadi penentu keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas environmental leadership dalam memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak.

Selanjutnya digambarkan hasil pemetaan kelembagaan terhadap berbagai lembaga yang bergerak di bidang lingkungan, meliputi training provider, lembaga user, dan lembaga donor. Hal ini terkait dengan upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut dalam mengatasi permasalahan lingkungan, melalui program-program pelatihan yang mereka lakukan.

Dipaparkan juga mengenai kendala-kendala yang seringkali terjadi dalam pengembangan kapasitas environmental leadership, serta kapasitas dan pola kepemimpinan lingkungan yang diharapkan. Terkait dengan hasil assessment tersebut, maka upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi environmental leadership harus dijadikan prioritas dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Indonesia.


Sustainable Future

September 16, 2008

Judul

Sustainable Future: Menggagas Warisan Peradaban Bagi Anak Cucu

Tahun

2005

Penulis

Emil Salim, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Rudito, Arif Budimanta, Hermawan Kertajaya dll

Abstrak

“Sustainable Future adalah pengalaman dari konsep Sustainable Development. Inti Sustainable Development adalah “Sustainable Future”, yaitu peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan generasi masa kini tanpa mengabaikan kesempatan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhannya.

Sustainable Future berintikan pada manusia dan kelompok manusia (komuniti) dan bukan pada lingkungan ‘an sich’, karena itu modal manusia (human capital) dan modal sosial (social kapital) menjadi sangat penting.

Sustainable Future memberika rambu-rambu kepada kita bagaimana mengelola dan mengawal masa depan, yang berisikan: pemerataan dan keadilan sosial, pendekatan-pendekatan holistik dan integratif, penghargaan akan adanya keanekaragaman kehidupan, wawasan jangka panjang dan keterjaminan kedaulatan”


Modul Ela I & II

September 16, 2008

Judul

Modul Environmental Leadership I & II

Tahun

2007

Penulis

Tim Penulis

Abstrak

Modul ini hadir untuk menjawab semakin tinggi dan mendesaknya kebutuhan terhadap referensi materi kepemimpinan lingkungan seiring dengan semakin menurunnya kualitas lingkungan di satu sisi berhadapan dengan semakin meningkatnya kebutuhan manusia terhadap keberlanjutan lingkungan di sisi lain. Melalui buku ini diharapkan pelaksanaan training  environmental leadership dapat ditingkatkan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Argumentasi ini berawal dari kesadaran akan policy failure (kegagalan kebijakan) yang diduga kuat menjadi penyebab salah arah pembangunan Indonesia. Kekurang mampuan pemimpin dan kepemimpinan dalam mengkampanyekan lingkungan telah berujung pada kerusakan dan pencemaran lingkungan. Untuk mengimplementasikan wacana tentang pembangunan berkelanjutan diperlukan kepemimpinan yang berpihak dan memahami permasalahan lingkungan. Padahal kondisi di lapangan menunjukkan kurangnya tenaga ahli maupun literatur yang terkait dengan kepemimpinan lingkungan. Apalagi training yang merupakan salah satu media pembelajaran tentang kepemimpinan lingkungan masih minim dengan buku panduan training yang terbatas pula.

Dalam modul ini dielaborasi materi environmental leadership training dan kajian literatur yang dilakukan oleh Indonesia Center for Sustainable Development (ICSD), sehingga memuat aspek teoritis maupun praktis terkait pengelolaan lingkungan hidup yang bertumpu pada kepemimpinan dengan orientasi yang tidak hanya pada kepentingan ekonomi dan sosial, tetapi juga mengedepankan aspek ekologi. Dalam rangka menampilkan pemahaman tentang kepemimpinan lingkungan secara lebih menyeluruh, modul ini dituangkan dalam jilid I dan II


Kekuasaan dan Penguasaan Sumber Daya Alam

September 16, 2008

Judul

Kekuasaan dan Penguasaan Sumber Daya Alam : Studi Kasus Penambangan Timah di Bangka

Tahun

2007

Penulis

Arif Budimanta

Abstrak

Buku ini hadir untuk menjawab semakin tinggi dan mendesaknya kebutuhan terhadap referensi yang memberikan gambaran holistik melalui perspektif antropologi tentang pengelolaan sumber daya alam, khususnya mengenai kekuasaan dan penguasaan timah di Pulau Bangka.

Dalam buku ini diperlihatkan bahwa struktur sosial dalam aktivitas penambangan timah di Bangka merupakan jalinan hubungan kekuasaan yang terjadi antara pelaku yang didasari atas kekuatan dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing pelaku untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari sumber daya timah yang ada di wilayah tersebut. Jalinan hubungan kekuasaan yang didasari atas kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh pelaku ini merupakan jalinan hubungan saling memanfaatkan dan saling ketergantungan (interdependensi) yang secara terus menerus direproduksi dan dimantapkan dalam konteks ruang dan waktu.

Buku yang diadaptasi dari disertasi ini memberikan kajian etnografi dari sebuah komuniti yang berada di dalam wilayah perusahaan sebagai satu kesatuan masyarakat yang lebih luas, berikut juga dengan sistem politik yang berkembang di dalamnya. Gambaran tentang kondisi penguasaan timah semenjak zaman pra penjajahan hingga pasca krisis moneter yang dilengkapi dengan jejaring kepentingan antara aktor yang terlibat di dalam sebuah sistem politik yang terus berkembang telah menunjukkan bagaimana penguasaan timah tersebut dimanfaatkan untuk melanggengkan penguasaan ekonomi dan kedudukan di Pulau Bangka.

Kemampuan buku ini dalam memberikan gambaran tentang penguasaan timah dari sudut pandang emik (orang dalam), akan sangat berguna bagi para pengusaha untuk dapat meneliti terlebih dahulu kondisi kehidupan komuniti baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya yang dimiliki untuk nantinya diberdayakan dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan komuniti oleh perusahaan